Narkoba jenis sabu dan ganja itu hendak diperjualbelikan di wilayah Jabodetabek.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, delapan pengedar tersebut berinisial IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi dengan sejumlah barang bukti sabu dan ganja kering.
"Diamankan tim oleh satreskrim Polres Tangerang Selatan 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram ganja kering," ujar Iman, Kamis (27/5).
Jika dikonversi, sabu seberat 2,6 kilogram tersebut memiliki nilai Rp 2,5 miliar. Sedangkan ganja kering sebanyak 140 kilogram tersebut senilai Rp 140 juta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Julius Qiuli mengatakan, barang bukti sabu dan ganja kering tersebut diduga disuplai dari wilayah Sumatera.
Narkoba tersebut dikirimkan menggunakan jalur darat untuk diedarkan oleh para tersangka di sejumlah wilayah Jabodetabek.
"Barang dari Sumatera masuk ke Jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap," kata Julius.
Kini, delapan pengedar tersebut sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112, 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Iman.
BERITA TERKAIT: