Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra Arsyad menyampaikan, sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah mengamankan 14 orang.
"Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro," kata Pandra, Jumat (21/5).
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP. Pandra mengungkap, J dan SA terdapat perkara lain Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur.
Untuk tersangka J dan SA juga dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHP," tandas Pandra.
Kemudian, tersangka lainnya ialah D, ANS, AGS dan ATS. Sementara tersangka atas nama JM dan SK dipersangkakan dengan UU ITE, dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHP junto UU Karantina Kesehatan.
Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.
Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Lanjut Pandra, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.
eterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat, tutup Pandra.