Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemalsu KTP-EL Untuk Kejahatan Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 21 Mei 2021, 17:31 WIB
Pemalsu KTP-EL Untuk Kejahatan Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero memberikan keterangan pers pengungkapan pemalsuan KTP-EL/Ist
rmol news logo Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk pria berinisial IS alias FR yang memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-EL).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran KTP-EL palsu. Dari hasil penyelidikan awal ditemukan akun Facebook IS alias FR yang diduga menyebarkan identitas palsu itu.

"Tim mencurigai seorang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan dan membawa bungkusan selanjutnya pelapor dan tim langsung mengamankan orang tersebut," kata David kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/5).

David menurutkan, pemalsuan KTP-EL tersebut akan digunakan untuk melakukan berbagai kejahatan seperti melakukan
pinjaman ke Bank, kredit rumah atau kendaraan hingga melamar pekerjaan sesuai dengan domisili yang palsu.

"Khusus di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan data diri palsu untuk proses pengeluaran barang impor-eskpor," ungkap David.

Saat dilakukan penggeledahan kepada IS, petugas mendapati barang bukti berupa tiga buah e-KTP yang diduga palsu atas nama Firmansyah, Hindun Susilowati dan Asrori.

Polisi juga memburu satu orang DPO berinsial BHN yang berperan membantu IS mencetak e-KTP palsu tersebut. Pelaku sendiri meraup keuntungan Rp12 juta selama sebulan menjalankan aksi kejahatannya.
 
Pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 96A UU 24/2013 tentang perubahan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA