
Kepolisian mengedepankan penyelesaian kasus penghianaan terhadap negara Palestina yang dilakukan oleh HL (23) secara restorative justice alias damai.
Langkah itu diambil usai adanya titik temu antara pelaku, polisi, dan masyarakat setempat.
“Gelar sudah kelar, dan kasus Ucok diselesaikan secara restorative justice (damai),†kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto kepada wartawan, Kamis (20/5).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, Polri mengambil langkah mediasi karena sejumlah pertimbangan.
Salah satu kriterianya ialah tidak meresahkan masyarakat dan masyarakat yang protes dengan pelaku sepakat untuk berdamai.
Sebelumnya polisi sempat menetapkan HL yang bekerja sebagai cleaning service berinisial sebagai tersangka penghinaan terhadap Palestina. Pelaku dijerat tindak pidana UU ITE.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: