Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Belum Mencium Aliran Dana Korupsi Bupati Nganjuk Ke Pihak Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Mei 2021, 22:59 WIB
Polri Belum Mencium Aliran Dana Korupsi Bupati Nganjuk Ke Pihak Lain
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat/Net
rmol news logo Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri belum mencium adanya aliran dana terhadap korupsi jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke pihak lain maupun partai politik.

"Sementara masih diperdalam kembali, karena (uang korupsi) untuk diri sendiri, dan masih didalami oleh kita, kalau kurang kita lakukan penambahan (pemeriksaan) kembali," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).

Argo menambahkan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim membagi empat berkas perkara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara korupsi ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 7 orang tersangka ini kita jadikan 4 berkas," kata Argo.

Berkas pertama, papar Argo, yakni atas nama tersangka Novi Rahman Hidayat. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa.  

Untuk berkas kedua, ialah MIM, yang merupakan ajudan Bupati Nganjuk. Dalam berkas perkaranya sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa.

Selanjutnya berkas ketiga adalah milik DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), dan HY (Camat Berbek) yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji.

"Dari tiga tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan orang saksi. Terakhir, berkas keempat atas tersangka BS (Camat Loceret) dan TBW (Mantan Camat Sukomoro), yang juga telah dilakukan pemeriksaan tiga saksi terhadapnya," kata Argo.

Dengan begitu, total keseluruhan saksi dalam kasus ini sebanyak 30 orang.

Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA