"Hubungan kerjasama KPK dengan Bareskrim itu telah berjalan dengan baik. Kegiatan-kegiatan bersama-sama dalam pengolahan data dan kegiatan bersama dalam OTT sudah berjalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/5).
Terkait dengan kelanjutan proses Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Rusdi tak bisa menjelaskan lebih dalam. Pasalnya masih terus dilakukan pengembangan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menekankan bahwa Polri dalam hal ini Bareskrim sangat siap untuk melakukan kerjasama komperhensif terutama dalam penanganan masalah tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum lainya, khususnya KPK.
"Kita tidak bisa kerja sendiri, tidak perlulah cari siapa yang hebat, yang hebat itu "negara" sebagai organ Kenegaraan semua dibentuk dan dibiayai, diberi kewenangan dan nyatanya semua target tercapai sesuai info yang dibagi dan dilaksanakan secara bersama," tandas Agus.
Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Bupati Nganjuk ini telah disepakati untuk ditangani oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuhnya itu adalah, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NHR); Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) selaku Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan M. Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Dijelaskan Djoko, diduga para camat itu menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: