Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uji Materi UU Narkotika

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Minggu, 02 Mei 2021, 11:14 WIB
Uji Materi UU Narkotika
Jaya Suprana/Net
TERBERITAKAN bahwa Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak penderita Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Kesehatan


Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan.

Kearifan Leluhur


Saya bukan pengedar mau pun pengguna narkotika, namun sekadar seorang pembelajar masalah ganja dipandang dari aspek kebudayaan dan kesehatan.

Dari para teman yang berasal dari Aceh, saya memperoleh informasi tangan pertama bahwa tanaman ganja merupakan warisan kearifan leluhur masyarakat Aceh yang lazim digunakan sebagai ramuan penyedap masakan tradisional Aceh yang sama sekali lepas dari kebiasaan bangsa Amerika Serikat dan Eropa yang menyalahgunakan ganja sebagai bahan ramuan “hiburan” yang merusak kesehatan jiwa-raga manusia.

Di samping saya juga memperoleh informasi dari para dokter dan ilmuwan farmasi bahwa sebenarnya tanaman ganja mengandung khasiat untuk mengobati berbagai jenis penyakit.

Warisan Kebudayaan


Pada hakikatnya tanaman ganja bagi masyaraat Aceh merupakan bagian hakiki dari resep ramuan jamu sama halnya dengan temulawak, jahe, kunyit, sereh, daun sirih, pulosari, pasak bumi, tabat barito, mimba dan tanaman-tananam jamu yang tumbuh di bumi Nusantara yang diwariskan secara turun menurun oleh kakek-nenek moyang bangsa Indonesia sejak berabad lalu.

Maka besar harapan saya bahwa yang terhormat para hakim yang tergabung di dalam majelis hakim Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi di Republik Indonesia berkenan arif bijaksana serta adil secara cermat seksama mendengarkan serta mempertimbangkan amanat penderitaan para ibu anak-anak penderita cerebral spacy untuk diperkenankan sesuai anjuran dokter dan apoteker menggunakan ganja demi menyembuhkan penyakit yang diderita anak-anak yang kurang beruntung maka terganggu kesehatan bahkan terancam nyawanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA