Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Sita Ribuan Ekstasi Dari WNA Asal Nigeria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 19 April 2021, 21:50 WIB
Polda Metro Sita Ribuan Ekstasi Dari WNA Asal Nigeria
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers pengungkapan narkotika dari WNA asal Nigeria di Mapolda Metro Jaya/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO atas kasus penyalahgunaan narkotika. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan ribuan butir narkotika jenis ekstasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi jika akan ada pengiriman ekstasi dari luar negeri ke Indonesia beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai mulai menyelidiki kasus tersebut.

"Kerja sama Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai mengamankan seorang wanita, ini wanita yang mau ambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4).

Polisi langsung menyita paket yang disinyalir merupakan narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 5.380 butir ekstasi berhasil disita polisi dalam kasus ini.

"Barang haram ini ekstasi jumlahnya 5.380 butir dikirim melalui via pos dari Jerman," beber Yusri.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian mendalami keterangan dari wanita yang berhasil diamankan pihaknya. Kepada polisi, wanita itu mengaku disuruh oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial FUO.

"Setelah didalami keluar pengakuan jika dia disuruh oleh FUO, WN Nigeria. Dengan barang bukti penyidik datang ke tempat FUO di apartemen di Sunter dan berhasil diamankan si apartemenya," kata Yusri.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk masih mengembangkan jaringan ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA