"Pertama polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol. karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Usai berkoordinasi, kata Rusdi, Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencaria Orang (DPO) yang kemudian diberikan kepada Interpol.
"DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Sejalan dengan upaya itu, Polri juga telah memulai langkah penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Zhang dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk menemukan peristiwa pidananya.
"Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim, pertama saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum dan saksi ahli pidana telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," tandas Rusdi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.