Agus menegaskan, dengan terbitnya DPO, diharapkan negara yang saat ini dinaungi Jozeph mendeportasinya.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujar Agus kepada wartawan, Senin (19/4).
Agus menegaskan, Polri akan tetap memproses Jozeph Paul Zhang meskipun tidak berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.
Dalam video berdurasi lebih dari tiga jam tersebut yang diunggah akun YouTube Jozeph Paul Zhang berjudul "Puasa Lalim Islam", Jozeph Paul Zhang bahkan menantang dan membuat sayembara kepada masyarakat untuk melaporkan dirinya kepada polisi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.