Dalam arahanya, Kapolda Jateng menyampaikan saat ini Polri telah melaksanakan pengecekan arus mudik baik di jalan tol maupun dijalan arteri sebagai persiapan jelang Idul Fitri 1442 H.
Kapolda juga memerintahkan jajaran di Eks wil Kedu untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengantisipasi kerumunan massa di tempat-tempat wisata seperti Candi Borobudur, Dieng, Batujajar, dan lainnya.
"Tempat-tempat wisata harus diantisipasi kalau ada kerumunan massa juga prokes harus dan wajib diterapkan," jelas Luthfi diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Sama seperti di daerah lain, pos-pos seperti Pos Pam dan Pos Yan yang siap berjaga 1x24 jam juga akan dibangun di Rest Area.
Pos-pos ini tujuanya untuk pendisiplinan prokes dan 5 M pada pengguna jalan dan masyarakat. Nantinya dalam pos-pos ini akan ditempatkan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan instansi terkait lainnya.
"Jauh-jauh hari sudah kami lakukan kegiatan kepolisian yang sifatnya antisipasi di jalan-jalan tol maupun arteri yang diperkirakan akan banyak dilewati pengguna jalan jelang lebaran nanti," kata Luhfi.
Jawa Tengah sendiri akan menjadi sentral mudik lebaran. Untuk itu, jajaranya telah menyiapkan 14 titik penyekatan di pintu masuk wilayah Jawa Tengah dari mulai Brebes sampai di perbatasan Jawa Timur dan Cilacap.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan penyekatan tersebut pada masyarakat guna menyikapi larangan mudik dari pemerintah pusat. Jajaran Polda Jateng akan melakukan pengecekan kendaraan dengan skala prioritas khusus plat nomor kendaraan dari luar daerah Jawa Tengah.
"Kalau didapati ada pengendara yang ngeyel untuk tetap mudik perintah saya tidak ada lain ya suruh kembali ke daerahnya," ungkapnya.
Saat ini Jajaran Polda Jateng tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 sekaligus menyosialisasikan penyekatan di perbatasan wilayah yang akan dimulai H-7 dan H+7 lebaran.
Untuk Reskrim, Kapolda memberi pengarahan agar melaksanakan restoratif jastice dan gakkum sebagai jalan terakhir.
Selain itu Polda Jateng juga melarang masyarakat menjual dan membunyikan petasan serta melarang ormas atau kelompok lainnya untuk melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat selama bulan puasa dan hari Raya Idul Fitri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: