Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Dari Penyelidikan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 12 April 2021, 15:32 WIB
Polda Lampung Sita Rp 10 Miliar Dari Penyelidikan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro lakukan konferensi pers di Polda Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri dalam pekerjaan konstruksi Jalan Prof Sutami, Sribawono, SP Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan penyelidikan dimulai sejak 6 Oktober tahun lalu, dan ditemukan indikator kuat adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ada banyak modus yang digunakan, dalam pengadaan barang yang seharusnya kualitas bagus yang digunakan malah kualitas dibawahnya. Kemudian antara panjang, lebar dan ketebalan pekerjaan tidak sesuai spesifikasinya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (12/4).

Menurutnya, sudah ada 54 saksi dari beberapa pihak terkait telah diperiksa, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka bisa lebih dari 4 orang, tergantung sejauh mana peranan seseorang tersebut dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita yaitu uang tunai Rp 10 miliar, yang mana estimasi penyidik antara Rp 60-65 miliar. Namun secara pastinya dari hasil pemeriksaan BPK RI.

"Kita juga menyita 3 buah stempel yang digunakan modus, yaitu BPJS, SLU (perusahaan di Jakarta suplai bahan) dan konsultasi pengawasan, CPU, dokumen kontrak, flashdisk," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA