"Tim Puslabfor Polri telah bekerja sejak 3 hari lalu untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan dalam rangka mencari sebab-sebab, asal usul kebakaran. Sementara belum (ditemukan penyebab kebakaran)," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/4).
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi guna mencari penyebab kebakaran hebat di kilang minyak itu. Pemeriksaan ke-52 saksi tersebut, kata Ramadhan, hanya sebatas interview lantaran kasus kebakaran ini masih ditahap penyelidikan.
"Jadi belum ada (tersangka) ini. Puslabfor masih cari penyebab dan orang-orang yang mengetahui tentang situasi di wilayah kilang minyak Balongan tersebut," pungkas Ahmad.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berpandangan, kerugian yang dialami negara akibat terbakarnya empat kilang minyak milik PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun.
Yusri merinci jumlah kerugian itu. Berdasarkan diameter tangki 55.5 meter dan tinggi 15.5 meter, dengan kapasitas menampung BBM sebanyak 37 ribu m3. Lalu kata dia, melihat besaran dan lamanya kebakaran diperkiraan BBM disetiap tangki mencapai setidaknya 80 persen dari kapasitas maksimal, maka bila tangki penuh 1 tangki adalah 32.000 KL atau setara 200.000 barel setiap tangki.
Untuk sejumlah 4 tangki berisi BBM jenis naphta, gasoline dan Pertamax Ron 92 sejumlah 800.000 barel yang musnah terbakar.
Jika asumsi harga perbarel USD 70, maka potensi kerugian Pertamina menjadi 80.000 barel X USD 70 = USD 56 juta.
Sementara untuk membangun 4 tangki jenis flooting roof dengan fasilitas assesoris pompa dan perlengkapan safety seperti kilang TPPI, dibutuhkan sekitar USD 5 juta per tangki, sehingga untuk membangun tangki BBM seperti semula dibutuhkan dana sekitar USD 20 juta.
Selain itu, Pertamina harus membayar ganti rugi dan pengobatan korban akibat kebakaran serta ditambah biaya operasi pemulihan sekitar USD 2 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: