Sebagai seorang pejabat negara, mendiang Artidjo sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK terakhirnya pada 2019.
Nah, berdasarkan LHKPN yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3), Artidjo tercatat mempunyai total harta sebesar Rp 922,25 juta.
Bahkan dalam LHKPN, mantan Hakim Agung itu tidak memiliki kendaraan bermotor. Dalam LHKPN, kolom alat transportasi dan mesin nihil. Artidjo juga tercatat tidak punya surat berharga.
Rincian berikutnya, untuk tanah dan bangunan bernilai Rp 700 juta seluas 197 m2 di Sleman. Lalu harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 19 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 203.258.912.
Selain yang tercatat di LHKPN, Artidjo tidak lagi punya harta dalam bentuk apa pun.
Kepergian Artidjo untuk selama-lamannya membuat pihak KPK berduka. Rencananya, jenazah almarhum akan dikebumikan di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman, Yogyakarta, hari ini, Senin (1/3).
"Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota dewas KPK Pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas," kata Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, Minggu (28/2).
Artidjo Alkostar menjabat Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018. Di antara kasus besar yang sempat ditanganinya adalah kasus proyek Hambalang, suap impor daging, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.