"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/2).
Apabila, Ferdy menekankan, dalam penyelidikan didapati dua personel tersebut melakukan tindak pidana dalam hal ini memperjual belikan senjata kepada KKB maka pihaknya akan membawanya ke ranah pengadilan.
"Apabila dua anggota ini melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," tegas Ferdy.
Disisi lain, ia menambahkan, sidang komite etik Propam Polri akan segera melakukan serangkaian sidang pasca keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap keluar dan diputus oleh Pengadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan status keanggotaan dua personel itu.
"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tandas ferdy.
Disisi lain, ia meminta agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan apablia mengetahui dan mendengar atau melihat
pidana yang melibatkan Anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," imbau Ferdy.
BERITA TERKAIT: