Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukum Harus Jadi Panglima, Penyidik Diminta Tak Istimewakan Abu Janda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 01 Februari 2021, 18:36 WIB
Hukum Harus Jadi Panglima, Penyidik Diminta Tak Istimewakan Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda/Net
rmol news logo Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto meminta penyidik Polri tidak mengistimewakan Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus ujaran rasisme Abu Janda yang dimainkan di media sosial Twitter miliknya, harus diusut tuntas.

"Kasus rasus (Abu Janda) ini tidak bisa dibiarkan karena ada suatu kegaduhan hukum. Negara hukum jadi gaduh kerena ada inkonsistensi di dalam penegakan hukum oleh aparat hukum itu sendiri. Ada sikap-sikap diskriminatif," ujar Aprilia kepada wartawan, Senin (1/2).

Menurutnya, penegakan hukum tak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Prinsip dasar yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum adalah kebermanfaatan kepada semua orang.

"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," katanya.

Aprilia menyayangkan Abu Janda bermain isu rasis dalam negara ini karena bukan kali ini dia bermain isu rasis. Abu Janda juga sudah beberapa kali dilaporkan ke Polri. Padahal, kasus rasisme yang dimainkan Abu Janda ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Tapi belum ada satupun yang diproses secara hukum. Ada apa ini," tandasnya.

Menurutnya, tidak boleh Abu Janda diistimewakan. Hukum harus dijadikan panglima karena Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Apa kelebihannya seorang Abu Janda. Apa kelebihannya orang-orang yang berlaku rasis atau berlaku jahat dalam bentuk yang lain, sehingga institusi kepolisian tidak juga memproses sebagaimana seharusnya proses hukum. Ini cara terburuk menurut saya dalam proses penegakan hukum dan pembangunan hukum di negara ini," katanya.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri ke atas kasus dugaan rasisme berbau SARA terhadap Natalius Pigai. Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA