Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Kalteng Tangkap Pemuda Yang Sebar Hoax PKI China Desak FPI Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 02 Januari 2021, 15:09 WIB
Polda Kalteng Tangkap Pemuda Yang Sebar Hoax PKI China Desak FPI Dibubarkan
Tangkapan layar yang diunggah Humas Polda Kalteng/Repro
rmol news logo Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap Ardian Rafsanjani (25) yang merupakan pemilik akun Facebook Yeyen.

Polisi terpaksa menangkap pemuda asal Sampit itu lantaran dalam unggahan di Facebooknya, Ardian mengunggah tautan berita media online Law Justice. Berita itu berjudul 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI'. Postinganya dianggap hoax.

"Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul: 'Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI', itu tidak benar alias hoax," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1).

Hendra menjelaskan, seperti telah diketahui bersama, dasar pembubaran FPI ialah didasari  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.

"Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas," jelas Hendra.

Hendra mengatakan Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi artikel berita tersebut. Hendra menyebut Ardian lalu meminta maaf saat di kantor polisi semalam (Jumat, 1/1).

"Ia mengaku menyebarkan hoax karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terang Hendra.

Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. "Dibina sama kita, hanya minta maaf, nggak diproses. Tapi postingannya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng," tandas Hendra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA