Jelang Tahun Baru, Polres Probolinggo Razia Pedagang Miras Berkedok Toko Jamu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 31 Desember 2020, 17:26 WIB
Jelang Tahun Baru, Polres Probolinggo Razia Pedagang Miras Berkedok Toko Jamu
Razia depot jamu/RMOLJatim
rmol news logo Jelang pergantian malam tahun baru 2021, Sat Sabhara Polres Probolinggo menggerebek toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan melalui Kasat Shabara Iptu Ahmad Jayadi, mengatakan informasi itu di dapat ketika ia melakukan patroli di daerah kecamatan tersebut.

"Ketika kita melakukan patroli, ada laporan dari warga sehingga kita lakukan penggrebekan dan penggeledahan di toko itu," ujar AKBP Ferdy pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (31/12).

Hasilnya, 6 botol miras jenis anggur merah berkapasitas 620 ml tiap botolnya. Lalu 2 botol anggur merah berkapsitas 275 ml, 3 botol miras jenis bir kapasitas 620 ml, 5 botol anggur kolesom kapasitas 620 ml diamankan petugas.

"Selanjutnya dua belas botol kapasitas 275 ml, berisi anggur kolesom cap orang tua dan dua botol vodka" katanya.

Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapores Probolinggo. Sedangkan si pemilik miras diberikan surat pernyataan untuk tidak menjual miras itu lagi.

"Kita beri pembinaan terlebih dahulu. Kalau masih menyediakan lagi, nanti kita tindak tegas," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA