Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan melalui Kasat Shabara Iptu Ahmad Jayadi, mengatakan informasi itu di dapat ketika ia melakukan patroli di daerah kecamatan tersebut.
"Ketika kita melakukan patroli, ada laporan dari warga sehingga kita lakukan penggrebekan dan penggeledahan di toko itu," ujar AKBP Ferdy pada
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (31/12).
Hasilnya, 6 botol miras jenis anggur merah berkapasitas 620 ml tiap botolnya. Lalu 2 botol anggur merah berkapsitas 275 ml, 3 botol miras jenis bir kapasitas 620 ml, 5 botol anggur kolesom kapasitas 620 ml diamankan petugas.
"Selanjutnya dua belas botol kapasitas 275 ml, berisi anggur kolesom cap orang tua dan dua botol vodka" katanya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapores Probolinggo. Sedangkan si pemilik miras diberikan surat pernyataan untuk tidak menjual miras itu lagi.
"Kita beri pembinaan terlebih dahulu. Kalau masih menyediakan lagi, nanti kita tindak tegas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: