Zaid ditusuk oleh pelaku MA, bekas anggota kepolisian, pada akhir Oktober lalu.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan 24 Desember kemarin†kata Kapolresta Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (29/12).
MA, 37 tahun, penikam Ustadz Muhammad Zaid Maulana, dipecat dari kepolisian karena mangkir dari dinas. Sebelum dipecat pada 2017, MA bertugas di Satsabhara Polres Aceh Tenggara.
AKBP Wanito mengatakan hingga saat ini MA memilih menutupi alasannya menusuk Zaid.
Zaid ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Pelaku naik ke atas panggung, menusuk korban dan melarikan diri.
Zain mengalami luka gores di leher dan luka sayat di jari kelingking sebelah kiri. Masyarakat langsung membawa korban ke Rumah Sakit Nurul Hasanah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pihak keamanan, beberapa jam kemudian, menangkap dan menahan MA di kantor Polres Aceh Tenggara.
BERITA TERKAIT: