Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jual Jasa Konversi Senpi, Warga Tasik Harus Berurusan Dengan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 26 November 2020, 15:47 WIB
Jual Jasa Konversi Senpi, Warga Tasik Harus Berurusan Dengan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (kedua dari kiri)/RMOLJabar
rmol news logo Keahlian yang dimiliki seseorang jika tidak dimanfaatkan dalam jalan yang tepat berpotensi berurusan dengan hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti keahlian yang dimiliki Dias Anjasmara, warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang piawai dalam urusan rakit merakit.

Tapi tentu saja bukan bikin rakit untuk menyeberang sungai. Tapi keahlian Dias adalah merakit senjata api, dengan mengkonversi dari airsoft gun.

Akibatnya, Dias pun harus diamankan Kepolisian Daerah Jawa Barat Bahkan, dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat dari kemampuannya yang berada di jalan yang salah itu.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, tersangka Dias Anjasmara telah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.

"Jadi Dias melakukan tindakan melanggar hukum dengan memperoleh praktisi atau spare part senjata api ilegal yang kemudian menjual melalui aplikasi jual beli dalam jaringan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11).

Erdi menjelaskan, tersangka telah melanggar Pasal 9 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951.

Erdi menambahkan, modus penjualan dilakukan oleh Dias secara terbuka di sebuah situs jual beli. Dalam situs tersebut, Dias menjual jasa konversi senjata api dari airsoft gun.

"Tersangka mengkonversi airsoft gun jenis revolver yang awalnya bertenaga Gas CO2 menjadi senjata api (dengan cal 22 dan cal 38) dengan mengganti sebagian partisi seperti Trigger, Hammer, Pin, dan Silinder sehingga dapat menembakkan peluru," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Erdi pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mencurigai atau menemukan kasus yang sama. Menurutnya, kegiatan tersebut dinilai dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat.

"Masyarakat di Jabar kalau ada kasus sama diharapkan langsung laporkan, karena bahaya. Ini dari airsoft gun dirakit jadi senjata api dan ini risiko menyangkut nyawa orang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA