Pesan Kapolri Dalam Rakor Pembina Samsat: Korlantas Harus Revolusioner Menuju Perubahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 26 November 2020, 13:50 WIB
Pesan Kapolri Dalam Rakor Pembina Samsat: Korlantas Harus Revolusioner Menuju Perubahan
Kapolri Jenderal Idham Azis saat membuka Rakor Pembina Samsar secara virtual/Ist
rmol news logo Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) harus revolusioner melangkah maju menuju perubahan.

Prinsipnya, Idham mendukung penuh berbagai inovasi yang dilakukan jajaran Korlantas. Bahkan  jenderal bintang empat itu tak ragu-ragu untuk maju terus selama untuk kebaikan.

"Ini bukan tentang siapa yang hebat tapi ini tentang  kebersamaan yang tidak bisa dinilai dengan apapun. Kita bareng-bareng saja bekerja belum tentu bisa menyelesaikan masalah apalagi kalau sendiri-sendiri," ujar Idham saat membuka Rapat Kerja (Rakor) Pembina Samsat 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/1).

Menurut Idham, perubahan itu harus dilakukan secara bersama dan kompak. Artinya jangan menonjolkan ego sektoral. Dan itu tidak akan mungkin bisa tercapai.

"Negara kita luas penuh dengan dinamika dan problematik yang kompleks. Jadi, kita perlu selalu bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah. Kalau suka tidak suka itu biasa, patung Pancoran saja banyak yang tidak suka apalagi kita manusia hidup," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Ketua Panitia Brigjen Yusuf mengatakan, rakor yang digelar setiap tahun ini sekaligus untuk mengevaluasi, menganalisis pelaksanaan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia, agar ke depan lebih baik. Rakor juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta stakeholder lain terkait.

"Rakor bertujuan membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam upaya menyadarkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Antara lain, kewajiban  membayar pajak, memperpanjang masa aktif STNK sebelum habis masa berlakunya, dan mengganti nama pemilik kendaraan jika membeli kendaraan bekas dari orang lain," demikian Yusuf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA