Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan semua pihak untuk membuat terang satu dugaan tindak pidana adalah kewenangan dari penyidik.
"Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik. Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (23/11).
Adapun perkara ini, kata Awi, dilakukan secara pararel oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri melalui tim gabungan yang bakal menyelidiki pelanggaran prokes dari kerumunan massa di Bandara Soetta, Petamburan III hingga di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Ini dibuatkan tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Sehingga dalam prosesnya kita, pada intinya Mabes Polri membackup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih, semua akan dikoordinasikan dengan baik," ungkap Awi.
Untuk update hari ini, Awi memaparkan, Polda Metro Jaya tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sementara di Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang salah satu diantaranya ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sementara empat orang salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin yang dinyatakan positif Covid-19 belum hadir saat dipanggil pemeriksaan.
Karena belum semua saksi-saksi diperiksa ditambah ada hal-hal yang perlu didalami, maka kata Awi, polisi belum melakukan gelar perkara.
"Kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," demikian Awi.
BERITA TERKAIT: