Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Pidana Dan Pelanggaran Prokes Acara Di Petamburan, Polisi Periksa 7 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 November 2020, 17:02 WIB
Usut Dugaan Pidana Dan Pelanggaran Prokes Acara Di Petamburan, Polisi Periksa 7 Saksi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Ist
rmol news logo Polri masih melakukan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW puteri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada 7 orang saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 7 orang yang dipanggil hanya 2 yang hadir. Yakni Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan pihak BPBD DKI Jakarta.

"Sedangkan yang tidak hadir 5 orang dan belum ada konfirmasi adalah HA, humas FPI. Kedua NS pengantin wanita (anak Rizieq), MI pengantin pria (menantu Rizieq), kemudian I sebagai orang yang diminta untuk menyewa tenda. Dan HA bin A statusnya tidak tahu tapi adalah bagian dari keluarga MRS/HRS," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Ramadhan mengatakan, sampai saat ini belum ada konfirmasi alasan ketidak hadiran 5 orang saksi dari FPI dan keluarga Rizieq. Sedangkan untuk saksi yang hadir tengah menjalani klarifikasi.

"Lima orang ini tidak hadir dan belum ada konfirmasi, belum ada alasan. Dua orang saksi yang hadir, sesuai prokes telah dilakukan pemeriksaan rapid swab dan hasilnya non reaktif," jelasnya.

Ke depan, penyidik juga berencana memanggil pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan karena dinas tersebut yang berwenang menerbitkan surat izin menggelar pernikahan disaat pandemi Covid-19.

"Kemudian, rencana tindak lanjut dari penyidik hari Senin lagi tanggal 23 November 2020 akan mempersiapkan ekspose ke JPU Kejati DKI," pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dalam kasus kerumunan kelompok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Total ada 10 saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (17/11). Namun, 1 orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen.

Sedangkan 9 orang yang diperiksa yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW, dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA