Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ogah Tanggapi Calon Kapolri, Mabes Polri: Tunggu Siapa Pilihannya Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 November 2020, 20:39 WIB
Ogah Tanggapi Calon Kapolri, Mabes Polri: Tunggu Siapa Pilihannya Presiden
Komjen Gatot Eddy Pramono-Komjen Agus Andrianto-Komjen Listyo Sigit Prabowo/Rep
rmol news logo Mabes Polri enggan mengomentari nama-nama calon pengganti Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri yang terus diperbincangkan publik.

"Itu hak prerogratif Presiden. Tidak perlu ditanggapi, itu haknya Presiden. Kita sama-sama tunggu siapa pilihannya Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/11).

Menjelang masa dinas Jenderal Idham Azis selesai pada Januari 2021 yang akan datang, bursa calon penerus tongkat komando di korps bhayangkara mulai ramai dibahas. Banyak prediksi dan spekulasi siapa pengganti Idham sebagai Kapolri.

Namun, hingga saat ini Mabes Polri masih bergeming soal siapa kandidat yang bakal memegang komando korps bhayangkara.

Mabes Polri sangat menghormati keputusan penunjukan Kapolri yang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia, mari sama-sama kita tunggu pada waktunya nanti Bapak Presiden akan menyampaikan keputusannya," tandas Awi.

Sejumlah nama jenderal mencuat menggantikan posisi orang nomor satu di korps bhayangkara, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.

Dideretan bintang tiga ada nama Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabaharkam Komjen Agus Adrianto. Ada juga nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian bintang dua terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dan Dankorbrimob Irjen Anang Revandoko.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menjelaskan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR. Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti soal kedeketan nomor satu," ungkap mantan anggota Kompolnas ini menekankan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA