"Terkait perkembangan update informasi pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta, bahwasanya pada kemarin pada 18 November 2020, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap pada 4 orang. diantaranya kenek tenda, pegawai tenda, ketua panitia dan saksi ahli pidana," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/11).
Penyidik, masih kata Awi, juga telah mengumpulkan alat bukti digital berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu malam (14/11) di sekitar Markas Syariah DPP FPI di Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat
"(Penyidik) bersama puslabfor Mabes Polri di antaranya mengambil rekaman CCTV pada hari Sabtu 14 November 2020 di beberapa titik di sekitar TKP," ungkap Awi.
TUkang tenda yang diperiksa berinsial G ini, ungkap Awi, dicecar dengan 33 pertanyaan dengan durasi pemeriksaan selama lima jam sejak
pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Kemudian vendor tendanya sendiri saudara DK dengan 32 pertanyaan, diperiksa selama 10 jam dimulai pukul 10.00 sampai 20.00. Kemudian ada panitia akad nikah Haji HU dengan 37 pertanyaan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari pukul jam 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.50 WIB," uari Awi.
BERITA TERKAIT: