Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Koperatif, Bareskrim Tidak Menahan Tersangka Kebakaran Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 Oktober 2020, 16:04 WIB
Dianggap Koperatif, Bareskrim Tidak Menahan Tersangka Kebakaran Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Bareskrim Polri dengan alasa subjektif tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Selasa kemarin (27/10) tim telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial NH  yakni internal Kejaksaan Agung mangkir tidak menghadiri pemeriksaan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka selesai Selasa (27/10) sekitar jam 19.00 WIB.

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (28/10).

Tujuh tersangka yang hadir ialah S, H, T, K dan IS kelimanya merupakan tukang kemudian UAM ialah mandor dan satu orang tersangka lainya yakni R Direktur PT APM penyedia cairan pembersih yang dipakai oleh cleaning service Kejaksaan Agung.

"Para tersangka tukang hadir didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan oleh saudara UAM, dan saudara Rustam mendampingi UAM," beber Ferdy.

Kedepan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang NH pejabat eselon IV Kejaksaan Agung dan melakukan pemanggilan sanksi-saksi alias nama-nama yang disebutkan oleh para tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjararmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA