Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Musnahkan 8,1 Kilogram Sabu Dan 5.708 Butir Ekstasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 12:15 WIB
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Musnahkan 8,1 Kilogram Sabu Dan 5.708 Butir Ekstasi
Pemusnahan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi/ist
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tegah melakukan pemusnahan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir pil ekstasi hasil dari penangkapan tiga tersangka di depan Lapas Kelas I Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah pada Senin 24 September 2020 yang lalu.

Turut serta dalam pemusnahan barang bukti, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Dalam penangkapan itu, Ditresnarkoba yang dibantu oleh petugas Lapas berhasil menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Kemudian, dari hasil pengembangan, CG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.

Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing masing 100 gram. Satu paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu bersama AM dan AMQ.

"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan. Rabu (7/10).

Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Mashudi menambahkan, sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan di tindak tegas, jajaran Polda Jawa Tengah, tambah dia, telah mengembangkan sistem deteksi dini untuk menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020, pihaknya telah mengungkap 256 kasus dimana, Kota Semarang paling marak beredarnya barang haram perusak anak bangsa itu.

Tiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA