Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Subdit IV Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Makassar-Belanda Yang Dikendalikan Napi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 16:16 WIB
Subdit IV Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Makassar-Belanda Yang Dikendalikan Napi
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba/Net
rmol news logo Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Belanda-Makassar. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang tersangka ditangkap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka adalah H alias Anto, S alias Doyok (napi rutan Makassar), HS alias Hengky (napi lapas Sungguminasa), dan H alias Ardi (napi lapas Sungguminasa).

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munarwan mengatakan, kasus bermula saat tim mendapat informasi pada 31 Juli 2020 bahwa akan ada pengirim narkoba melalui ekspedisi. Sehari kemudian paket sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper, dan setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan berat brutto 2,29 kg," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8).

Ekstasi disamarkan dalam baju pengantin berwarna putih. Setelah dihitung, diperkirakan ekstasi berjumlah 5 ribu butir dengan tingkat kemurnian 98 persen. Pengirim tercantur berinisial JC dari Belanda, dan ditujukan untuk A di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2020 seorang pria berinisial H mengaku dari Jakarta menghubungi kantor cabang ekspedisi di Makasar. Dia meminta agar paket tersebut dikirimkan ke sebuah alamat. Namun pihak ekspedisi meminta penelepon itu membayar biaya tax impor.

Tersangka H akhirnya membayar biaya yang diminta menggunakan rekening atas nama H yang tidak lain adalah kakak tersangka.

Setelah dilakukan pembayaran H meminta ekspedisi untuk mengirimkan paket ke wilayah Panakukang, kota Makassar.

Namun alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi H, dan oleh H diminta dikirim ke alamat Jalan Abdullah Daeng Siruak, Makassar.

"Oleh ekspedisi dikirimkan sesuai alamat dimaksud, namun tidak ada yang mengambil paket tersebut, sehingga paket kembali lagi ke gudang ekspedisi," jelas Wawan.

Pada 10 Agustus 2020, datang tersangka R ke kantor ekspedisi untuk mengambil paket narkoba itu. Namun, ditolak karena tak bisa menunjukan KTP. R pun langsung ditangkap petugas dan diminta menunjukan pihak yang menyuruh.

Saat diinterogasi, R mengaku disuruh oleh tersangka H alias Anto yang sedang menunggu di mobil. Dan langsung ditangkap.

"Dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa H alias A disuruh oleh S alias Doyok untuk mengambil paket tersebut," pungkas Wawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA