Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikemas Dalam Fiber, Polda Banten Ungkap Penyelundupan 159 Kilogram Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 31 Juli 2020, 01:50 WIB
Dikemas Dalam Fiber, Polda Banten Ungkap Penyelundupan 159 Kilogram Ganja
Polda Banten umumkan pengungkapan penyelundupan 159 kilogram ganja/RMOLBanten
rmol news logo Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten menyita ganja seberat 159 kilogram di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, (30/7).

Barang haram tersebut diamankan dalam peti dan empat buah panel Telkom di dalam mobil truk. Rencananya, ratusan kilogram narkoba itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Pada penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti satu unit truk, satu buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dan empat buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja total 159 kilogram.

Serta dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi HP para tersangka dan kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2 Honda Beat Street, 1 unit R4 Toyota Avanza.

Selain menyita narkoba, Polda Banten pun mengamankan sembilan pelaku. Yakni, SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39), BY (35), AS (37), MR (31), dan YN (30).

"Kesembilan pelaku ini mempunyai peran masing-masing," kata Kapolda Banten Irjen Fiandar dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA