Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Operasi White Corn, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu Dalam Karung Jagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Juli 2020, 17:40 WIB
Operasi <i>White Corn</i>, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu Dalam Karung Jagung
Bareksrim saat menunjukkan hasil operasi White Corn tahun 2020/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Dirjen Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kilogram narkoba jenis sabu asal Myanmar dalam operasi White Corn 2020.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, penyelundupan ratusan kilogram sabu itu dilakukan melalui jalur ekspedisi menggunakan truk muatan jagung.

Setelah masuk dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Sabu berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan kontainer melalui Malaysia, kemudian dikirim ke Pangkal Pinang (Babel) menggunakan kapal kayu. Setelah itu dikirim menuju ke Jakarta (Tanjung Priok) menggunakan truk ekspedisi muatan Jagung,” urai Wahyu dalam konferensi pers di lokasi gudang penyimpanan Sabu di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7).

Mantan Wakapolda Metro Jaya ini mengungkapkan, dalam satu karung berisi jagung, pelaku memasukan empat paket narkoba jenis sabu. Untuk memudahkan mereka membedakan mana karung jagung berisi sabu setelah sampai di tempat penyimpanan, diselipkan selembar logam.

“Barang bukti yang rekan-rekan liat di depan sudah dikeluarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat," ujar Wahyu.

Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, empat orang yakni SC, A, RS dan YD diamankan dan terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.

"Pasal 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya semur hidup dan ancaman mati," demikin Wahyu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA