Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Penyerangan Anggota Polres Karanganyar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Juli 2020, 16:04 WIB
Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Penyerangan Anggota Polres Karanganyar
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist
rmol news logo Seorang terduga teroris penyerangan anggota Polres Karanganyar, Polda Jawa Tengah (Jateng) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MJI alias IA (21).

IA ditangkap di Jalan Lurik, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (10/7). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang online.

Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia usai dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, Sabtu (11/7) sekira pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur. Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (12/7).

Argo menyebut, penangkapan IA merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni IS alias MAK (47) seorang wanita yang ditangkap di Kota Semarang pada 24 Juni 2020.

Setelah IA, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Yakni W alias H (23) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai ojek online. W ditangkap pada Selasa (23/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kemudian, Y alias AH (38) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Y ditangkap pada Jumat (26/6) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Dari hasil keterangan para tersangka, kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini, Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 6 dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 5/2018 Tentang Perubahan Atas UU 15/2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA