Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Tersita Rp 132 Miliar, Bareskrim Juga Jerat Maria Pauline Dengan Pasal TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 10 Juli 2020, 16:38 WIB
Baru Tersita Rp 132 Miliar, Bareskrim Juga Jerat Maria Pauline Dengan Pasal TPPU
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat jumpa pers Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset dan uang dari Maria Pauline Lumowa sebesar Rp 132 miliar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dari hasil penyitaan dan tracing aset, baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tak bergerak serta uang yang pernah disita kemudian di lelang pada saat itu total senilai Rp 132 miliar, nilai lelang pada saat itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7).

Terkait sisanya, kata Sigit merupakan bagian yang akan didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

"Tentunya sisa dari pembobolan Bank BNI tersebut akan terus kita dalami," terang Sigit.

Untuk itu, sambung Sigit, pihaknya bakal menjerat Maria Pauline Lumowa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya untuk menjerat dengan pasal TPPU, jajaranya bakal membuat laporan polisi terpisah.

Jeratan TPPU dijelaskan Sigit guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.

"Kami laksanakan pemeriksaan terus, mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan. Tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan," ujar Listyo.

Dalam konfernsi pers, Listyo yang didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, turut memperlihatkan tersnagka Maria Pauline Limowa yang mengenakan baju tahanan.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidang di Belanda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA