“Sudah ada lima yang sudah diklarifikasi karena masuk penyelidikan, di antaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri. Polisi masih mendalami kasus ini,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (29/6).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera.
Kuasa hukum DPP PDIP Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.
Selain itu para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan. “Dalam hal ini PDIP,†kata Ronny usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020.
BERITA TERKAIT: