Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ruslan Buton Melawan Lewat Praperadilan, Begini Kata Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 Juni 2020, 08:38 WIB
Ruslan Buton Melawan Lewat Praperadilan, Begini Kata Polri
Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton/Net
rmol news logo Mantan prajurit TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton telah resmi mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menghargai upaya perlawanan Ruslan Buton melalui praperadilan tersebut.

“Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang telah diajukan oleh penasihat hukum RB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/6).

Ahmad menegaskan, prapreadilan merupakan hak yang dimiliki oleh para tersangka yang diatur oleh UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Ahmad.

Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton mencomot Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Ruslan kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim siber dalam kasus penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP,  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA