Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ke-35 Operasi Ketupat, Polisi Halau 9.386 Kendaraan Yang Mau Masuk Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 Mei 2020, 11:55 WIB
Hari Ke-35 Operasi Ketupat, Polisi Halau 9.386 Kendaraan Yang Mau Masuk Jakarta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hari ke-35 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 telah memutarbalikan 9.386 kendaraan yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Demikian yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

"Hasil operasi penyekatan hari ke-35, terdapat 5.112 mobil pribadi, 188 kendaraan umum dan 4.086 sepeda motor. Jumlahnya 9.386 kendaraan," jelas Ahmad Ramadhan menguraikan.

Ahmad Ramadhan mengatakan, keseluruhan jumlah kendaraan yang diputarbalikan itu hasil dari penyekatan yang dilakukan oleh polda jajaran.

Dia merinci, hari ke-35 atau 28 Mei 2020, Polda Metro Jaya memutarbalik 3.095 kendaraan, terdiri dari 2.134 mobil pribadi, 137 angkutan umum dan 824 motor.

Polda Banten, sebanyak 357 kendaraan yang terdiri dari 138 mobil pribadi, 12 angkutan umum dan 207 sepeda motor. Sementara pos penyekatan di wilayah hukum Polda Jawa Barat, sebanyak 1.234 kendaraan terdiri dari 972 mobil pribadi, 26 angkutan umum dan 236 sepeda motor yang diputarbalik.

Di wilayah hukum Polda Jawa Timur, berhasil menghalau 2.245 kendaraan yang terdiri dari, 244 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 1.997 sepeda motor. Di Polda DIY, sebanyak 1.333 kendaraan, 521 mobil pribadi, 1 angkutan umum dan 811 sepeda motor.

Polda Jawa Tengah 1.095 kendaraan, 1.078 mobil pribadi, 6 angkutan umum dan 11 sepeda motor. Di Polda Lampung hanya 27 kendaraan, dimana 25 mobil pribadi dan 2 angkutan umum.

Ahmad Ramadhan menambahkan, dari hasil operasi penyekatan, sebanyak 749 travel gelap dilakukan penindakan oleh jajaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA