Polda Sumut Tengah Kumpulkan Fakta Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 26 Mei 2020, 18:17 WIB
Polda Sumut Tengah Kumpulkan Fakta Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Bansos
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan/RMOL
rmol news logo Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara tengah bekerja mengumpulkan fakta-fakta dalam rangka penyelidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau Bansos.

“Pengumpulan fakta-fakta penyelidikan tetap dilakukan namun tidak mengganggu jalannya pendistribusian bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan,” kata Ahmad di gedung NTMC Polri, MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/5).

Disamping itu, Ahmad menambahkan, Direskrimsus Polda Sumut juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi untuk menggali informasi tentang dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Namun, Ahmad tak merinci berapa orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keteranganya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan masih mendalami dugaan penyelewengan dana Bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata Martuani dalam talkshow online Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut di Kantor Gubernur Sumut pada Senin lalu (18/5).

Mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri tersebut menerangkan Polda Sumut tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai rasa keadilan, seperti kasus penyelewengan dana bansos dan BLT Covid-19.

"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi,” pungkas Martuani.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA