Masih Berlaku PSBB, Polisi Tutup Mall Sentra Grosir Cikarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 19 Mei 2020, 14:20 WIB
Masih Berlaku PSBB, Polisi Tutup Mall Sentra Grosir Cikarang
Kadiv Humas Brigjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Polisi menutup operasional dari Mall Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan Pasar Tradisional Cikarang, lantaran tidak adanya penerapan standar protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona baru (Covid-19).

"Melakukan penutupan pusat pembelanjaan SGC dan Ananda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Selasa (19/5).

Sebelum menutup, Polisi telah melakukan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu mentaati aturan PSBB. Mengingat, saat ini angka penyebaran virus corona masih terus bertambah.

"Melaksanakan koordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan himbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC," ujar Argo.

Lantaran menemukan sejumlah pelanggaran terkait PSBB, Argo menyebut, pihaknya juga memberikan teguran kepada pusat perbelanjaan tersebut terkait proses operasionalnya di tengah virus yang mewabah.

"Dilanjutkan melakukan teguran dan imbauan kepada menajemen pusat pembelanjaan SGC Naga dan Ananda. Pengecekan penerapan  protokol PSBB di pusat pembelanjaan naga," tutur Argo.

Diketahui, kawasan pusat perbelanjaan di Jalan R.E Martadinata, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ini masih saja dipenuhi oleh pengujung, meski Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerapkan PSBB.

Akibatnya, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat menumpuk di halaman parkir pusat perbelanjaan SGC, Cikarang, Kabupaten Bekasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA