"Melakukan penutupan pusat pembelanjaan SGC dan Ananda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Selasa (19/5).
Sebelum menutup, Polisi telah melakukan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu mentaati aturan PSBB. Mengingat, saat ini angka penyebaran virus corona masih terus bertambah.
"Melaksanakan koordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan himbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC," ujar Argo.
Lantaran menemukan sejumlah pelanggaran terkait PSBB, Argo menyebut, pihaknya juga memberikan teguran kepada pusat perbelanjaan tersebut terkait proses operasionalnya di tengah virus yang mewabah.
"Dilanjutkan melakukan teguran dan imbauan kepada menajemen pusat pembelanjaan SGC Naga dan Ananda. Pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat pembelanjaan naga," tutur Argo.
Diketahui, kawasan pusat perbelanjaan di Jalan R.E Martadinata, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ini masih saja dipenuhi oleh pengujung, meski Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerapkan PSBB.
Akibatnya, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat menumpuk di halaman parkir pusat perbelanjaan SGC, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
BERITA TERKAIT: