Polres Banyumas Tetapkan 3 Provokator Penolakan Jenazah Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 16 April 2020, 15:31 WIB
Polres Banyumas Tetapkan 3 Provokator Penolakan Jenazah Sebagai Tersangka
Polrestas Banyumas telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan jenazah beberapa waktu lalu/RMOLJateng
rmol news logo Setelah Polda Jateng menetapkan tersangka provokator yang menolak pemakaman seorang perawat korban Covid-19 di Sewakul, Kabupaten Semarang, giliran Polresta Banyumas mengambil langkah tegas yang sama.
 
Kasus penolakan jenazah pasien Covid-19 di Banyumas sebenarnya terjadi lebih dulu sebelum kasus di Sewakul menjadi viral. Bahkan, saat itu Bupati Banyumas, Achmad Husein, turun langsung melakukan negosiasi dengan warga untuk memakamkan pasien PDP Covid-19 yang meninggal.
 
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, ada tiga orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Dua tersangka dari lokasi penolakan di Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dan satu tersangka dari lokasi penolakan di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja, Banyumas.
 
"Peran dari ketiga tersangka tersebut yakni memprovokasi dan mengumpulkan masyarakat untuk menolak pemakaman korban Covid-19. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di desa setempat," kata Whisnu Caraka, Kamis (16/4), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
 
Kapolresta mengatakan, hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
 
Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalah Ka (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) dan S (45) keduanya warga Kecamatan Pekuncen. Para tersangka yang memprovokasi warga untuk menghalang-halangi pemakaman.
 
"Proses pemeriksaan masih berjalan, kami tidak berani gegabah untuk menentukan tersangka, semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kemungkinan jumlah tersangka bertambah, pasti ada kemungkinan tersebut, tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya," tambah Whisnu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA