“Masih koordinasi dengan Sekneg,†kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Soal mekanisme pembagian, pada prinsipnya, Polri mengikuti ketetapan yang telah diambil oleh pemerintah.
“Nanti dijelaskan lebih lanjut, masih ikut rapat,†tutup Argo singkat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Polri akan memberikan insentif bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek. Dana bantuan tersebut berasal dari realokasi anggaran Polri sebesar Rp 360 miliar.
"Akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp 360 miliar," ujar Jokowi lewat telekonferensi dari Istana Merdeka, Kamis (9/4).
Bantuan ini, kata Jokowi, merupakan program Keselamatan Polri yang mirip dengan program Kartu Prakerja. Program ini mengombinasikan antara bantuan sosial dan pelatihan.
"Targetnya adalah 197.000 pengemudi taksi, supir bus atau truk, dan kenek," ujar Jokowi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: