"Kami menemukan harga masker yang melambung tinggi, salah satu merek masker dijual Rp 300 ribu per kotak, padahal pada hari biasanya dijual Rp 29 ribu per kotak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/4).
Dalam sidak tersebut juga ditemukan masker yang tidak memiliki standar SNI atau standar Dinas Kesehatan. Masker tersebut juga tidak antivirus, kecuali hanya untuk menahan debu.
“Makanya kami akan melakukan penyidikan terhadap indikasi penimbunan, kami juga akan menyidik pabrik masker ilegal," sambung mantan Kabid Humas Polda Jabar ini.
Untuk mencegah kelangkaan dan harga tinggi, Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan asosiasi pasar yang sudah mengeluarkan surat edaran ke toko-toko untuk menjual masker maksimal 5 kotak ke setiap pembeli.
"Kami sudah minta kepada penjual dan masyarakat tetap komitmen dengan edaran tersebut. Kami juga berharap masyarakat jangan panik. Insya Allah harga dan stok masker di pasar tetap stabil," kata Ketua Asosiasi Pasar, Edi Haryanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas para distributor dan sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terlampau tinggi.
"Kalau kami dapati, kami akan tindak tegas," tutupnya. (20fad).
BERITA TERKAIT: