Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Daniel Tahi Monang menyampaikan, pihaknya telah menyebarkan
red notice terhadap Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ini.
“Tetap kami lakukan (pencarian),
notice sudah kami sebarkan di seluruh dunia,†kata Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Bareskrim juga sebelumnya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo; mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Honggo Wendratmo diadili secara persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau In Absentia.
"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," ujar Komjen Listyo Sigit Kamis lalu (30/1).
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun. Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2015.
BERITA TERKAIT: