"Ini delik aduan dan delik umum. Untuk itu kita akan tanyakan kepada Polrestabes Surabaya terkait dengan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik. Baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/2).
Dijelaskan Trunoyudo, jika perkara yang menjerat Dzikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Namun, jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum.
"Jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, apakah Dzikria bebas? Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya bukan ahli hukum. Saya akan meneruskan fakta yang kita dapat," kata Trunoyudo.
Diketahui, Dzikria Dzatil sudah seminggu lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebelumnya, warga Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.
Dalam perkara ini, Dzikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.