Dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya bukti-bukti penyidik melakukan penganiayaan terhadap Lutfi.
“Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu,†ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2).
Kemudian kedua, sambung Asep, hasil dari gelar perkara justru menunjukan bahwa penyidik telah melakukan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan kegiatan penyidikan.
“Jadi poinnya tidak terbukti atas tuduhan itu dan kemudian penilaian dari tim, penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada,†tegasnya.
Asep menambahkan, Lutfi ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan terhadap aparat sudah didasari dengan alat bukti yang kuat seperti rekaman CCTV dan pengakuanya sendiri bahwa dia memakai seragam sekolah agar bisa ikut melakukan unjuk rasa.
Itu artinya, kata Asep, mens rea alias niat jahat yang bersangkutan telah ada.
“Sehingga dengan bukti itu berlandaskan bahwa penyidik itu bukan bekerja menuntut pengakuan tetapi keterangan itu sudah cukup. Jadi kalaupun tidak mengakui tetapi berdasarkan bukti bukti itu sudah cukup,†demikian Asep.