Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Masih Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Yudi Syamhudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 31 Januari 2020, 21:32 WIB
Polri Masih Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Yudi Syamhudi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Yudi Syamhudi, pengunggah sekaligus aktor dalam video “Negara Rakyat Nusantara”.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan permintaan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dapat diajukan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Namun pada prinsipnya, kata Asep, pemberian penangguhan penahanan tergantung subjektivitas dari penyidik.

“Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri mengulangi perbuatannya, kemudian merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum Yudi Syamhudi meminta penahanan kliennya ditangguhkan. Kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah menyampaikan beberapa alasan agar Yudi tidak ditahan.

“Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus,” kata Nandang Wira Kusumah di Bareskrim, Jumat (31/1).

Dengan alasan itulah, kata Nandang dirinya mendatangi Bareskrim untuk memohon penangguhan penahanan. Ia menjamin, klienya dalam menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka koperatif.

“Kapan pun kita dipanggil 24 jam selalu siap,” jelas Nandang.

Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Yudi Syamhadi Suyuti penunggah video “Negara Rakyat Nusantara” sebagai tersangka.

Perbuatan Yudi dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong. Adapun pasal yang disangkakan kepada Yudi yaitu pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Yudi Syamhudi mengupload video di akun youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

“NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” ujar Yudi dalam videonya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamangamankan sebagai barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit handphone dan satu lembar screenshoot video pernyataan tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA