“Sebelumnya antara pelaku, sudah kenal dari tahun 2008-2009 saat di Kuala Lumpur, Malaysia,†kata Kasubdit II Kombes Endar Priantoro di Bareskrim Polri, Kamis (30/1).
Saat di Kuala Lumpur, jelas Endar, anak Raja Faisal ke-4 itu tengah menjajaki investasi di Kuala Lumpur, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh pelaku EMC, sambung Endar, Princess Lolowah ditawarkan untuk berinvestasi di Bali.
“Oleh pelaku ini ditawarkan buat bangun villa di Bali, karena di Kuala Lumpur pernah dikecewakan,†jelas Endar.
Seperti diketahui, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan ibu dan anak.
Korban telah mengirimkan uang sebesar 36.106.574,84 dolar AS atau sebesar Rp 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan ternyata belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.