KPK-Polri Berupaya Maksimal Cari Persembunyian Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Januari 2020, 17:21 WIB
KPK-Polri Berupaya Maksimal Cari Persembunyian Harun Masiku
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Upaya Polri dan KPK untuk memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku masih buntu. Sekalipun kader PDIP itu sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan sampai saat ini, Polri dan KPK masih berupaya menyelidiki tempat  keberadaan Harun Masiku bersembunyi.

"Sampai hari ini, status pencarian Harun Masiku masih penyelidikan segala daya upaya kami maksimalkan untuk ketahui keberadaan yang bersangkutan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Di sisi lain, Asep menekankan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal membantu penyidik lembaga antirasuah dalam melakukan pengejaran terhadap eks caleg PDIP tersebut.

Salah satu cara yang dinilai Asep ampuh adalah pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Idham Azis untuk melakukan pencarian terhadap terduga penyuap eks Komisioner KPU tersebut.

"Sebagaimana perintah Kapolri, beliau sangat konsen bantu KPK untuk cari Harun Masiku, sehingga ada timsus lidik dan kerjasama aktif dengan KPK," ujar Asep.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat bahwa Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Tetapi, informasi terbaru menyebutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia per 7 Januari.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR oleh KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA