Andre meluruskan bahwa sebetulnya yang dilakukan oleh A bukanlah pembobolan dana nasabah, melainkan penipuan.
"Ini sebetulnya bukan pembobolan," kata Andre saat dikonformasi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/1).
Andre menjelaskan, modus A bisa menggasak uang nasabah sebanyak itu dengan cara menipu korbanya ketika menyetorkan uang atau menabung ke Bank Jatim.
Oleh A, sambung Andre, setiap nasabah yang menyetorkan uang diberikan tanda terima alias resi palsu.
"Nasabah setor uang berupa depotiso, dikasih resi palsu. Uangnya enggak masuk ke rekening," jelas Andre yang tak menyebut berapa jumlah nasabah yang ditipu oleh A.
Tindakan A ini, masih kata Andre, dilakukannya sendiri tanpa melibatkan pegawai bank lainya.
Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah pelimpahan tahap I yakni dari penyidik sudah lengkap dan telah dikirim ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan.
"Berkasnya sudah tahap I," ujarnya.
Sebagian hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, uang tersebut digunakan atas kepentingan pribadi tersangka.
"Uang Rp 2,7 miliar itu tidak diambil sekaligus, tapi bertahap mulai tahun 2018. Uang seharusnya masuk ke rekening nasabah, tapi digunakan secara pribadi oleh tersangka," demikian Andre.
BERITA TERKAIT: