Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Bercampur Ikan Asin Dari Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Januari 2020, 13:32 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Bercampur Ikan Asin Dari Malaysia
Bareskrim Polri jumpa pers/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia, yang dilakukan oleh sindikat penyelundup narkoba jaringan Malaysia-Sumatera-Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa sebanyak dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.

Dia mengurai, tim mendapatkan informasi bahwa ada transaksi barang haram perusak anak bangsa itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabuhi petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Krisno Haloman Siregar menjelaskan, pada Sabtu 18 Januari 2019 sekitar pukul 16.30, tim menangkap DN alias AH dan SB alias KB di parkiran ruko Sepatan Mas, Kota Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir sebagai gudang penyimpanan narkoba dj gang musolah al ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kota Tangerang.

“Di sana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Krisno.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Tim akan melakukan tindak lanjut pendalaman terhadap sindikat jaringan Malaysia dan Indonesia yang masih dalam DPO,” pungkas Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA