Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/1).
“Sekitar 17 saksi sudah diperiksa. Saksi ini tentunya para tetangga yang mengetahui kegiatan Keraton Agung Sejagat,†kata Argo.
Selain itu, orang-orang yang ikut bergabung ke dalam Keraton Agung Sejagat juga turut diperiksa. Polisi, kata Argo, telah mendapatkan bukti-bukti bahwa pelaku Totok Santosa yang mengaku sebagai Raja dan Fanny sebagai Ratu telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta uang untuk biaya seragam, kartu anggota, dan membangun kerajaan.
“Kebetulan, korban tidak hanya di Purworejo, ada juga yang dari luar Purworejo,†tandas Argo.
Saat ini, kata Argo, penyidik tengah mendalami kenapa para korban bisa sampai terpengaruh dengan iming-iming Totok Santosa. Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat dengan pasal 14 UU No 1/1946 dan pasal 378 tentang penipuan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.