Otak Penipu Pinjaman Online Diburu Setelah Empat Anak Buahnya Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 Desember 2019, 16:07 WIB
Otak Penipu Pinjaman Online Diburu Setelah Empat Anak Buahnya Ditangkap
Jumpa pers di Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan pinjaman online oleh sindikat yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan ini empat orang tersangka berhasil diciduk.

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengungkapkan bahwa, pihaknya juga memburu satu tersangka lainnya berinisial RH. Bahkan, polisi telah memasukkan sosok yang menjadi otak sindikat tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari penangkapan ini kami tetapkan 1 DPO dengan tersangka RH yang mana RH merupakan big bos daripada sindikat ini. Kami lakukan pengejaran," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12).

Adapun empat tersangka yang diamankan antara lain, Abdurahman alias Ambo (28), Sandi (25), Herman (34) dan Taufik (32). Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Mereka lakukan pencarian daftar nama perusahaan yang laksanakan jual beli online. Kemudian melakukan pencarian kegiatan investasi.

“Pencarian penjualan barang hasil itu keliatan bahwa ada nama perusahaan di situ, dia pelajari tata cara bisnisnya. Dia pelajari apa saja di dalam perusahaan itu dia bisa ngomong ke masyarakat dia tawarkan jasa jualan barang baru lakukan aksi," urai Rickynaldo.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 juncto pasal 46 ayat (1) (2) juncto pasal 30 ayat (1) dan (2) UU 19/2002 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA